Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahu 2011 tentang BPJS, setiap penduduk Indonesia wajib enjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Artinya, seluruh karyawan atau staff di suatu perusahaan wajib menjadi peserta BPJS termasuk Anda. Untuk BPJS sendiri, dasar aturan yang dipakai masih sama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi “Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,”

Nah, untuk lebih jelasnya, simak detail di bawah ya!

Yuk, Pahami Cara Hitung BPJS Kesehatan untuk Karyawan!

1 Dasar Perhitungan Besarnya Iuran

Perusahaan yang memiliki minimal karyawan 10 orang dan menggajinya minimal Rp 1.000.000 per bulan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS.

Baca juga: 7 Tanda Anda Bekerja Berlebihan, Yuk Utamakan Kesehatan Anda!

Setiap karyawan akan dikenakan potongan sejumlah 5% dari total gaji untuk iuran BPJS kesehatan per bulannya. Tapi angka 5% ini tidak langsung dibebankan pada karyawan, namun dibagi dengan perusahaan dan karyawan sebesar 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

Angka 5% ini didasarkan pada hitungan dasar bahwa setiap karyawan menanggung empat orang lainnya, sehingga setiap orang dihitung sebanyak 1% dari gaji per bulannya.

2. Upah Karyawan Sebagai Dasar Perhitungan

Ada tiga jenis penggolongan perhitungan BPJS Kesehatan yang jadi tanggung jawab karyawan di perusahaan. Penggolongan ini didasarkan pada besaran gaji atau karyawan per bulan, dan berikut adalah pembagiannya:

Batas atas atau maksimum yang menjadi dasar perhitungan iuran PPU adalah Rp 8.000.000, artinya jika gaji karyawan lebih dari angka tersebut, maka besaran presentase iuran menggunakan angka maksimal tersebut.
Batas bawah atau minimum yang menjadi dasar perhitungan iuran PPU adalah Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR), dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tergantung upah minimum mana yang digunakan daerah tempat perusahaan Anda bekerja.
Jika upah atau gaji karyawan berada di antara batas atas dan bawah, maka iurannya dihitun dari presentasi jumlah upah karyawan tersebut.

Upah yang dimaksud dalam poin di atas adalah jumlah total dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

3. Fasilitas Kesehatan Berdasarkan Iuran Kesehatan

Setelah acuan perhitungan BPJS Kesehatan kita pahami, berikutnya adalah pembahasan mengenai fasilitas kesehatan yang didapatkan oleh anggota BPJS berdasarkan iuran yang dibayarkan.

Upah karyawan per bulan sampai batas Rp 4.000.000 berhak mendapatkan perawatan ruang kelas II.
Upah karyawan per bulan dari Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000 berhak mendapatkan perawatan ruang kelas I.
Walaupun begitu, pada kenyataannya jika karyawan ingin melakukan peningkatan kelas, hal ini bisa saja dilakukan, dengan catatan karyawan harus menambahkan sendiri besar selisih biaya yang ditanggung BPJS dan biaya total kenaikan kelas tersebut.

Keikutsertaan kita di BPJS Kesehatan menjadi hal yang sebenarnya cukup membantu kita untuk berjaga-jaga jika di kemudian hari kita jatuh sakit dan membutuhkan biaya besar.

Tapi selain berjaga-jaga dengan rutin membayar iuran ke BPJS Kesehatan, Anda juga bisa, lho mulai berinvestasi di di peer-to-peer lending seperti KoinWorks. Dengan modal awal yang tidak begitu besar, hanya Rp 100.000 saja Anda bisa mulai mendanai dan berkesempatan mendapatkan imbal hasil sebesar 21,32% per tahun.

Keuntungan dari pendanaan tersebut tentu bisa Anda gunakan juga untuk keperluan kesehatan di kemudian hari.

Jadi, jangan pernah merasa bahwa BPJS Kesehatan secara tidak langsung mengambil paksa uang Anda, karena ini adalah salah satu cara efektif yang dapat Anda lakukan untuk berjaga-jaga di kemudian hari.

Daripada kehujanan di tengah perjalanan, lebih baik sedia payung sebelum hujan ‘kan?
Axact

BAJA RINGAN

Sebuah sistem rangka atap baja ringan berteknologi tinggi hasil pengembangan teknologi industri konstruksi yang tak berkesudahan dengan jaminan kekuatan dan kelayakan struktur yang sesuai dengan standar-standar keamanan konstruksi yang ada.

Post A Comment:

0 comments: