Guna memaksimalkan dan meningkatkan ekonomi digital, negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk membentuk kerangka kerja sama dalam bentuk skema e-commerce. Kesepakatan ini disebut akan memfasilitasi transaksi e-commerce lintas batas dan diharapkan mendorong negara anggota mempromosikan paperless transactions.
“Perjanjian ini akan membantu meningkatkan keyakinan dan kepercayaan di kalangan konsumen ASEAN dalam e-commerce. Kami akan memungkinkan bisnis-bisnis ASEAN tumbuh di dalam negeri, regional dan global,” terang Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Chan Chun Sing.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para Menteri Perdagangan ASEAN, termasuk Menteri Perdagangan Indonesia Enggarsito Lukita. Penandatanganan berlangsung di tengah KTT ke 33 ASEAN Summit yang berlangsung di Singapura.
Transaksi e-commerce lintas batas ada di salah satu tujuan kesepakatan ini. Dengan menghilangkan batasan-batasan regional bukan tidak mungkin pemain e-commerce lokal dan UMKM di Indonesia bisa lebih mudah mendapat konsumen dari luar negeri, demikian pula dari negara-negara lainnya.
Poin kesepakatan yang bisa berdampak positif bagi industri e-commerce lokal lainnya adalah kesepakatan untuk mendorong transaksi paperless untuk mempercepat transaksi dan juga perlindungan data pribadi konsumen yang lebih baik.
Kesepakatan ini memiliki semangat yang sama dengan roadmape-commerce di Indonesia. Poin-poin penting seperti kemudahan transaksi, perlindungan data dan konsumen, infrastruktur dan lain-lain terlihat di keduanya. Harapannya jika seluruh negara ASEAN sepakat untuk berkolaborasi mempermudah industri e-commerce di Asia Tenggara tidak hanya pemain e-commerce yang berdampak tetapi juga bisnis UMKM yang bisa lebih berkembang.
“Perjanjian ini akan membantu meningkatkan keyakinan dan kepercayaan di kalangan konsumen ASEAN dalam e-commerce. Kami akan memungkinkan bisnis-bisnis ASEAN tumbuh di dalam negeri, regional dan global,” terang Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Chan Chun Sing.
Kesepakatan ini dirumuskan dengan tiga tujuan, yakni untuk memfasilitasi transaksi e-commerce lintas batas, untuk menciptakan kepercayaan dan keyakinan dalam penggunaan e-commerce, dan memperdalam kerja sama di antara negara-negara anggota ASEAN dalam mengembangkan dan mengintensifkan penggunaan e-commerce.Lanskap E-Commerce Di Indonesia Dari Perspektif Konsumen
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para Menteri Perdagangan ASEAN, termasuk Menteri Perdagangan Indonesia Enggarsito Lukita. Penandatanganan berlangsung di tengah KTT ke 33 ASEAN Summit yang berlangsung di Singapura.
Memudahkan akselerasi bisnis e-commerce
Kesepakatan tersebut bisa jadi langkah selanjutnya bagi industri e-commerce Asia Tenggara untuk masuk ke tahap selanjutnya. Dalam beberapa tahun terakhir mungkin industri e-commerce di Asia Tenggara berkembang, tapi masih tertinggal dengan industri e-commerce di Tiongkok maupun Amerika. Ada beberapa hambatan yang coba diselesaikan dengan kesepakatan yang dijalin.Transaksi e-commerce lintas batas ada di salah satu tujuan kesepakatan ini. Dengan menghilangkan batasan-batasan regional bukan tidak mungkin pemain e-commerce lokal dan UMKM di Indonesia bisa lebih mudah mendapat konsumen dari luar negeri, demikian pula dari negara-negara lainnya.
Poin kesepakatan yang bisa berdampak positif bagi industri e-commerce lokal lainnya adalah kesepakatan untuk mendorong transaksi paperless untuk mempercepat transaksi dan juga perlindungan data pribadi konsumen yang lebih baik.
Post A Comment:
0 comments: